Dengan diberlakukannya kurikulum 2013 maka pemerintah melalui Kemdikbud
melakukan banyak persiapan untuk mensukseskannya. Buku-buku pegangan
guru maupun siswa merupakan yang paling diperhatikan. Hal ini disebabkan, pengadaan buku tersebut memang sangat dinantikan oleh para guru dan siswa dan memakan biaya yang sangat besar.
Maka untuk kepentingan pengadaan buku kurikulum 2013 tersebut, Kemdikbud memberikan bantuan sebesar 800 milyar rupiah. Pemberian bantuan ini disebabkan dana bos yang ada di masing-masing sekolah terasa sangat minim. Di samping untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional sekolah, juga untuk membeli buku pelajaran. Maka anggaran yang diambilkan dari dana BOS untuk membeli buku tentu sangat kecil. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kemdikbud perlu mengalokasikan dana untuk keberhasilan pengadaan buku, meskipun dalam jumlah yang relatif kecil.
Pengadaan buku kurikulum 2013 akan diserahkan kepada daerah masing-masing. Bentuk bantuan pengadaan bukunya berupa Dana Alokasi Khusus (DAK). Jadi tidak dilakukan oleh Kemdikbud atau pemerintah pusat.
Guna menunjang keberhasilan pengadaan buku, pelatihan, dan sejumlah pelaksanan kurikulum baru, Kemdikbud telah merencanakan tiga skenario pembiayaan. Ketiga skenario pembiayaan trsebut adalah melalui dana BOS, DAK, dan DIPA.
Kebiajakan tersebut tentu saja ada alannya. Salah satu alasan yang digunakan adalah pemerintah tidak mau dianggap ingin memonopoli proyek pengadaan buku.
Untuk membuktikan bahwa pemerintah pusat melalui Kemdikbud tidak memonopoli maka kebijakan pengandaan buku tidak di pusat, tetapi melalui DAK dan BOS yang penggunannya ada di daerah dan sekolah masing-masing. Jika masih kurang, maka akan ditambah lagi melalui DIPA dalam pengadaan tambahan BOS buku.
Keberhasilan pelaksanaan kurikulum 2013 tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah pusat. Pemerintah Daerah juga harus mengambil peran aktif dalam implementasi kurikulum 2013.
Maka dalam rangka mempertegas hal-hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam berkontribusi terhadap pelaksanaan kurikulum 2013, Kemdikbud segera akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan hal teknis persiapan, pelaksanaan, hingga masalah pendanaannya.
Perlu diketahui bahwa Kurikulum 2013 pada Tahun Ajaran 2014/2015, akan diterapkan pada kelas I, II, IV, V SD, kelas VII dan VIII SMP, serta kelas X dan XI SMA/SMK. Tentang pengadaan buku semester ganjil diharapkan didanai dengan dana BOS, sedangkan buku semester genap didanai dengan DAK.
sumber : pendidikan-full.blogspot.com
Maka untuk kepentingan pengadaan buku kurikulum 2013 tersebut, Kemdikbud memberikan bantuan sebesar 800 milyar rupiah. Pemberian bantuan ini disebabkan dana bos yang ada di masing-masing sekolah terasa sangat minim. Di samping untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional sekolah, juga untuk membeli buku pelajaran. Maka anggaran yang diambilkan dari dana BOS untuk membeli buku tentu sangat kecil. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kemdikbud perlu mengalokasikan dana untuk keberhasilan pengadaan buku, meskipun dalam jumlah yang relatif kecil.
Pengadaan buku kurikulum 2013 akan diserahkan kepada daerah masing-masing. Bentuk bantuan pengadaan bukunya berupa Dana Alokasi Khusus (DAK). Jadi tidak dilakukan oleh Kemdikbud atau pemerintah pusat.
Guna menunjang keberhasilan pengadaan buku, pelatihan, dan sejumlah pelaksanan kurikulum baru, Kemdikbud telah merencanakan tiga skenario pembiayaan. Ketiga skenario pembiayaan trsebut adalah melalui dana BOS, DAK, dan DIPA.
Kebiajakan tersebut tentu saja ada alannya. Salah satu alasan yang digunakan adalah pemerintah tidak mau dianggap ingin memonopoli proyek pengadaan buku.
Untuk membuktikan bahwa pemerintah pusat melalui Kemdikbud tidak memonopoli maka kebijakan pengandaan buku tidak di pusat, tetapi melalui DAK dan BOS yang penggunannya ada di daerah dan sekolah masing-masing. Jika masih kurang, maka akan ditambah lagi melalui DIPA dalam pengadaan tambahan BOS buku.
Peran Daerah dalam Kurikulum 2013
Keberhasilan pelaksanaan kurikulum 2013 tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah pusat. Pemerintah Daerah juga harus mengambil peran aktif dalam implementasi kurikulum 2013.
Maka dalam rangka mempertegas hal-hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam berkontribusi terhadap pelaksanaan kurikulum 2013, Kemdikbud segera akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan hal teknis persiapan, pelaksanaan, hingga masalah pendanaannya.
Perlu diketahui bahwa Kurikulum 2013 pada Tahun Ajaran 2014/2015, akan diterapkan pada kelas I, II, IV, V SD, kelas VII dan VIII SMP, serta kelas X dan XI SMA/SMK. Tentang pengadaan buku semester ganjil diharapkan didanai dengan dana BOS, sedangkan buku semester genap didanai dengan DAK.
sumber : pendidikan-full.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar